SOSIALISASI STANDAR KOMPETENSI JABATAN ASN
SOSIALISASI STANDAR KOMPETENSI JABATAN ASN
Bahwa pada 25 Februari 2019, bertempat di Ruang Jatijajar
Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, dilaksanakan Sosialisasi Standar
Kompetensi Jabatan ASN. Sebelum berlangsungnya sosialisasi, terlebih dahulu
dilaksanakan Upacara pembukaan, yang diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia
Raya, dilanjutkan Laporan Ketua Penyelenggara oleh Kepala Bagian Organisasi
Setda Kabupaten Kebumen Bapak Yanie Giat Setyawan, S.Sos, M.Acc, dilanjutkan
dengan Pembacaan Sambutan Pengarahan Sekda Kabupaten Kebumen yang dibacakan oleh
Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Kebumen Bapak Widiatmoko, SH. MHpada pukul
09.00 WIB.
Undangan yang hadir pada acara dimaksud :
a.
Asisten Administrasi Sekda Kab. Kebumen;
b. Hadir juga Kepala BKPPD Kabupaten Kebumen, Bapak Supriyandono, SH
Adapun Peserta Sosialisasi adalah Sekretaris Perangkat Daerah,Perwakilan Kecamatan serta Para Kepala Subbagian pada Setda sebanyak 40 (empat puluh) peserta.
NarasumberSosialisasiadalah
:
a. Ibu Sri Murtiningsih, SH, MH, Kepala Bidang Penyusunan
Standardisasi Jabatan pada Badan Kepegawaian Negara
b.
Ibu Septi Andriyani, S.Sos, MM, Kepala Subbidang
Penyusunan Standardisasi Kompetensi Jabatanpada Badan Kepegawaian Negara
Bapak
Sekda dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Bapak
Asisten Administrasi menyampaikan bahwa Sosialisasi ini penting sebagai mata rantai untuk
mewujudkan manajemen ASN dalam kerangka reformasi
birokrasi.
Hal
tersebut sejalan dengan Pasal
69 UU No. 5 Tahun2014, yang menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS
dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan
kebutuhan instansi pemerintah, serta pengembangan karier PNS
dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Disamping itu, Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
menyebutkan:Bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier,
mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang
harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit.
Berdasarkan PermenPAN
dan RB Nomor 38 Tahun 2017, kompetensi ASN terdiriatas Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural.
Standar Kompetensi Jabatan merupakan persyaratan kompetensi minimal yang
harus dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
Dalam kaitan ini, kegiatan hari ini
memiliki arti strategis. Harapannya, setelah kegiatan ini, OPD mampu menyusun analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan yang baik. Dan peran analis kepegawaian dan
pejabat yang membidang iurusan kepegawaian sangat penting.
Karenanya, Kepala perangkat daerah harus memberi perhatian terhadap mereka
yang bertugas di bidang ini.
Karena output pekerjaan mereka ini akan digunakan
oleh instansi dalam melakukan penataan manajemen ASN.
Perlu
diingat agar dapat menghasilkan output yang tepat, penyusunan analisis jabatan,
analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standard kompetensi jabatan harus fokus.
Kita ingin menata struktur organisasi kita. Serta untuk
mencapai pola penempatan personil pejabat yang sesuai dengan prinsip the
right man on the right place.
Karena itu, Bapak Sekda berharap sosialisasi kali ini dapat
menjawab tantangan tersebut. Untuk itu, Bapak Sekda berpesan, agar
peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh, mencermati dan memahami setiap materi yang
diberikan oleh narasumber.
Tindak lanjut dari Sosialisasi ini adalah agar :
1.
Perangkat Daerah dapat menyusun Standar Kompetensi
Manajerial, Standar Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Sosial Kultural
dengan benar, sesuai PermenPAN dan RB Nomor 38 Tahun 2017.
2.
Perangkat Daerah agar menyiapkan data ANJAB, ABK dan
EVJAB untuk kepentingan penyusunan dokumen dimaksud.
Berdasarkan arahan dari narasumber, agar dalam
penyusunan Analisis Jabatan, agar form Analisis Jabatan disusun dengan baik dan
benar, serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku