Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
(1) Susunan organisasi Bagian Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bagian Organisasi dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi.
(3) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Subkoordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b. Subkoordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana; dan
c. Subkoordinator Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
---- Berita Terkait ----