BAGIAN ORGANISASI
BAGIAN ORGANISASI
Bagian Organisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian.
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi, unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi, unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.