BINTEK MANAJEMEN RISIKO PADA SEKTOR PUBLIK
BINTEK MANAJEMEN RISIKO PADA SEKTOR PUBLIK
Bahwa pada 12-13 Februari 2019, bertempat di Hotel
Candisari Karanganyar telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko
Sektor Publik.Pada hari Selasa, 12 Februari 2019 dilaksanakan Upacara pembukaan,
yang diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Laporan Ketua
Penyelenggara oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kebumen Bapak Yanie
Giat Setyawan, S.Sos, M.Acc, dilanjutkan dengan Pembacaan Sambutan Pengarahan
Sekda Kabupaten Kebumen yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Sekda
Kabupaten Kebumen Bapak Widiatmoko, SH. MHpada pukul 09.00 WIB.
Undangan yang hadir pada acara dimaksud :
a. Asisten Administrasi
Sekda Kab. Kebumen;
b. Inspektur
Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Sekretaris Inspektur Bapak Sukamto, S.Sos,
Kepala BAP3DA Kabupaten Kebumen diwakili oleh Sekretaris BAP3DA Bapak Haryono
Wahyudi;
c. Hadir juga Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen, ibu Dra. Dyah Woro Palupi
Adapun Peserta Bimbingan Teknis adalah Sekretaris Perangkat Daerah dan Para
Kepala Bidang yang melaksanakan program dan kegiatan strategis pada perangkat
daerah sebanyak 40 (empat puluh) peserta.
a.
Bapak Ibrizal, Ak
(BPKP Perwakilan DIY)
b.
Bapak Yohanes Yuli Ari Widodo, Ak. M.Si (BPKP Perwakilan
DIY)
Bapak
Sekda dalam sambutannya,
yang dibacakan oleh Bapak Asisten Administrasi menyampaikan bahwa Bimtek manajemen risiko ini sangat penting untuk dilaksanakan.Sebagai acuan untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, fungsi manajemen resiko, sistem dan prosedur
yang terkait dengan penerapan manajemen resiko.
Salah
satu contohnya adalah dalam pengadaan barang/jasa. Pengadaan
barang dan jasa pastinya tidak luput dari resiko. Kita perlu mengenali potensi
resiko yang mungkin timbul. Resiko dapat dikelola asalkan kita memahami setiap
tahapan proses yang akan dikerjakan, serta tahu bagaimana mengalihkan resiko
yang tidak bisa kita hindarI.
Manajemen Risiko sendiri merupakan
suatu pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian.
Proses manajemen resiko
sendiri terdiri atas: penetapankonteks,
identifikasi, analisis, evaluasi, dan penangananrisiko. Selainitu, proses
tersebutdilengkapidenganadanya monitoring dan evaluasi, sertakonsultasi dan
komunikasirisiko.
Kehadiran kita di sini memiliki peran yang sangat
strategis dalam mewujudkan pemerintahan, pembangunan dan pelayaan masyarakat
yang rendah resiko. Kesesuaian kebutuhan dengan jenis untuk pencapaian target
kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tertib administrasi
pengadaan merupakan bagian dari tugas pokok kita semua yang harus dijalani
sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, Bapak Sekda menyampaikan harapan dengan bekal pengetahuan yang diperoleh melalui Bimtek ini, semoga kita
dapat terhindari dari resiko yang tidak kita inginkan.
a.
Seluruh Perangkat Daerah agar menyusun Dokumen Penilaian
Risiko atas Kegiatan Utama yang ada pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penilaian Risiko pada Perangkat
Daerah. Dokumen Penilaian Risiko ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah
dan disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan evaluasi. Adapun waktu
pengumpulan paling lambat tanggal 12 Maret 2019.
b.
Perangkat Daerah agar membentuk unit risiko pada
masing-masing Bidang.
c.
Bagian Organisasi akan menyampaikan Surat Edaran kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Dokumen Penilaian Risiko atas Kegiatan Utama pada
Perangkat Daerah.