Subkoordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana
Subkoordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pelayanan publik dan tata laksana.