Subkoordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana
03 Maret 2021 15:41 WIB
Dibaca 528 kali
Subkoordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pelayanan publik dan tata laksana.