Subkoordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan
03 Maret 2021 15:43 WIB
Dibaca 575 kali
Subkoordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan.